Katada

Inspektorat NTB Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima

Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim. (Istimewa)

Bima, katada.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki tahap perhitungan kerugian negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menggandeng Inspektorat NTB untuk mengaudit kerugian negara pada pengadaan dua unit kapal kayu tersebut. “Sudah memasuki PKN (perhitungan kerugian negara, red),” kata Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi di Mataram, Rabu (8/11).

Dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan kepada lembaga auditor. Termasuk hasil cek fisik kapal bersama ahli. “Baru kami minta, sekarang inspektorat sedang mengaudit,” jelasnya.

Sementara, Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim membenarkan ada permohonan PKN dari Kejari Bima. “Iya, (pengadaan) kapal kayu ada permohonan PKN-nya ke Itprov Inspektorat Provinsi) NTB,” ungkapnya.

Pihaknya telah menindaklanjuti permohonan dari kejaksaaan. Selanjutnya, tim akan mengaudit kerugian negara pada pengadaan kapal kayu oleh Dishub Bima. “Saat ini sedang berproses,” jelasnya.

Sebelumnya, jaksa telah meminta keterangan ahli ini memperkuat alat bukti dugaan korupsi proyek pengadaan kapal yang bergulir tahun 2019 ini.

“Hasil temuan dari akademisi, sudah kami terima. Apa hasilnya? Nanti saja kita ungkap di persidangan,” terang Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi di Mataram, Rabu (8/11).

Dengan adanya temuan dari pihak akademisi, ia menegaskan, penyidik kini melakukan pendalaman keterangan dari para saksi.

Akademisi yang membantu penyidik melakukan cek fisik ini memiliki keahlian di bidang perkapalan. Ini guna menguatkan alat bukti tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek yang diduga tidak berjalan sesuai perencanaan tersebut.

Selain itu, penyidik telah memeriksa mantan Kadishub Kabupaten Bima Syafruddin. Ia diperiksa sebagai saksi, beberapa hari lalu.

Pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kadishub Bima. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak sebesar Rp 989 juta.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Namun Peningkatan status kasus tersebut tidak diikuti dengan penetapan tersangka. (ain)

Exit mobile version