Inspektorat NTB Terus Kawal Pengembalian Temuan BPK

0
Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim.

Mataram, katada.id – Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memantau dan mengawal pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB terhadap proyek  pembangunan dan percepatan jalan tahun 2020-2022.

Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim menerangkan, proses pengembalian atas temuan BPK sedang berlangsung. Bahkan, beberapa item temuan sudah dikembalikan 100 persen.

“Temuan lainnya on proses untuk pengembalian. Inspektorat terus memantau dan mangawal pengembalian temuan sesuai LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan ( BPK tersebut,” ungkapnya, Rabu (15/2/2023).

Ibnu Salim membenarkan bhwa pengembalian temuan BPK terhadap  pengadaan sepeda motor untuk setiap paket pengawasan senilai Rp639.750.000 sudah tuntas. “Sebanyak 10 konsultan pengawas telah mengembalikan temuan BPK tersebut,” ungkapnya.

Perusahaan yang telah menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK, masing-masing  PT EY KSO PT DCM dan PT DW mengembalikan Rp63 juta, PT SP KSO PT AB KSO PT AKS Rp64.500.000, PT SPK KSO PT PD dan CV CAD Rp66 juta, PT PCK (JO) PT WA-CB JPT Rp64.500.000, PT TE KSO CV AT dan CV DK Rp63 juta, PT SPK KSO PT PD dan CV CAD Rp66 juta, PT TE KSO CV AT dan CV DK Rp63 juta, PT GPS JO CV QDD Rp64.500.000, PT GAB KSO CV BP KSO PT PGP Rp62.250.000, PT PCK (JO) – PT WA CV JPT Rp63 juta.

Sementara, untuk temuan lain terhadap 15 pake pekerjaan jalan, ungkap Ibnu, sebagian rekanan pelaksana sudah mengembalikan temuan BPK. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB Nomor: 176/LHP-DTT/XIX.MTR/12/2022 tertanggal 22 Desember 2022, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada 15 paket proyek jalan senilai Rp14.496.890.000. “Kalau temuan tersebut sedang proses pengembalian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Ridwan Syah menegaskan tidak ada pekerjaaan fiktif dalam pembangunan dan percepatan jalan. Khususnya dalam pengadaan sepeda motor pengawas. “Jadi, tidak ada yang fiktif,” tegasnya, Selasa (14/2/2023).

Ia tidak menampik memang ada temuan BPK terhadap pengadaan motor senilai Rp639.750.000. Tetapi temuan itu sudah dikembalikan 100 persen. “Untuk sepeda motor pengawas seluruhnya sudah diselesaikan sesuai temuan dalam BPK oleh pihak konsultan,” ungkap Dae Iwan, sapaan akrab Ridwan Syah.

Dae Iwan kembali menegaskan bahwa tidak ada pekerjaan fiktif pada item pengadaan sepeda motor. “Sepeda motor tersebut ada di setiap paket pengawasan dan sudah indent. Tapi saat pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK belum ada fisiknya, akhirnya diminta kembalikan,” ungkapnya.

Pertimbangan lain adalah waktu kontrak juga akan segera habis. Sehingga diambil langkah pengembalian uang. “Kontrak sudah mau habis, jadi lebih aman dikembalikan saja uangnya,” tegas Dae Iwan.

Untuk kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pembangunan jalan, Dae Iwan mengatakan, temuan tersebut akumulasi dari tiga tahun pekerjaan (2020-2022). Jika ditotalkan, temuan tersebut tidak sampai 3 persen dari nilai total pekerjaan.

“Sekarang sedang diselesaikan. Penyelesaiannya sudah hampir Rp3 miliar dalam kurun waktu tiga minggu. Kami sangat kooperatif,” ungkapnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here