Katada

Istri Belum Kirim Uang, Suami Siksa dan Sekap Putrinya Berusia 8 Tahun

Anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram saat mengamankan AS di rumahnya di Kelurahan Sayang-Sayang, Kamis (23/9).

Mataram, katada.id – Pria berinisial AS (33) warga Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB tegas menyiksa anak kandungnya sendiri.

Korban SA berusia 8 tahun kerap disaksi. Bahkan AS juga menyekapnya di dalam kamar. Terakhir, AS menampar korban saat mengaji di Kelurahan Cakra Utara, Kota Mataram, Rabu (22/9).

Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polresta Mataram oleh nenek korban, Saitun. Dalam laporan tersebut diuraikan, sekitar pukul pukul 20.00 Wita di tempat korban mengaji, terlapor datang dan memanggilnya putrinya tersebut.

Terlapor AS meminta korban pulang. Karena masih mengaji, korban belum mau pulang. Diduga kesal, terlapor menampar pipi kiri dan kanan korban masing-masing satu kali.

Selanjutnya, terlapor membawa pulang anaknya ke rumah. Setiba di rumah, terlapor kembali memukul korban menggunakan sabuk celana. Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian badannya.

Saitun, nenek korban yang melaporkan penganiayaan itu mengungkap, menantunya itu sering menyiksa dan mengurung anaknya di dalam kamar jika istrinya belum kirim uang.

’’Istrinya sudah mau 2 tahun menjadi TKW di Arab Saudi. Dia begini terus kalau belum kirim uang. Dia siksa anaknya dia kurung di dalam kamar,’’ ungkapnya.

Istrinya sudah beberapa kali mengirim uang kepada AS. Bahkan sudah dibelikan motor dan HP. ’’Saya tak terima, dia sekap dan pukuli anaknya. Dari tadi malam saja belum dikasih makan dan gak dikasih ke luar rumah. Dikunci rumahnya,’’ teranganya.

Ia yang mendapat kabar cucunya sedang dikurung lantas pergi ke tempat tinggal AS. Namun saat itu rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam. ’’Saya bisa ketemu dengan cucu saya, saya dobrak pintunya. Anak-anaknya ini biasanya dengan saya,’’ aku Saitun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menerangkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan visum terhadap korban.

’’Setelah visum, kami lakukan upaya jemput paksa terlapor di rumahnya, Kamis (23/9). Dia diamankan tanpa perlawanan,’’ ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, terlapor mengaku kesal sehingga ia memukul anaknya mengunakan ikat pinggang. ’’Saat ini terlapor sudah diamankan di polres untuk diproses lebih lanjut,’’ tandasnya. (sm)

Exit mobile version