Istri Jadi TKW, Ayah di NTB Setubuhi Dua Anak Kandung Bertahun-tahun

0
Pelaku BHC saat diamankan di Polres Lombok Tengah.

Lombok Tengah, katada.id – Seorang ayah inisial BHC (57) warga Kabupaten Lombok Tengah, NTB tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ia menyetubuhi dua anaknya sejak ditinggal istri pergi bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri. Dua korban adalah RH (25) dan RHFD (17).  Kini, BHC telah ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Jumat (4/2/2022).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono  melalui Kasat Reskrim, Iptu Redho Rizky Pratama menerangkan, korban RH pertama kali disetubuhi saat masih duduk di bangku kelas 6 SD sekitar tahun 2009 dan berlanjut hingga tahun 2013. Sementara korban RFDH disetubuhi sejak kelas 1 SMA sekitar tahun 2020 dan terakhir kali 20 Desember 2021.

’’Pelaku sudah kami tangkap bersama barang bukti kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah celana dalam warna hitam dan sebuah sarung warna coklat,’’ beber Kasat.

Ia mengungkapkan, korban RH dan RFDH merupakan kakak beradik yang tinggal serumah dengan pelaku. ’’Istri pelaku bekerja di luar negeri sebagai TKW,’’ ungkapnya.

Tersangka menyetubuhi korban RH sejak tahun 2009. Ia berhenti mencabuli anak pertamanya itu tahun 2013. Karena korban RH memutuskan untuk menikah.

Selama 8 tahun menikah, korban memilih bercerai dengan suaminya. Karena suami sering minum minuman keras. Sekitar tahun 2021 korban kembali pulang dan tinggal bersama pelaku. ’’Saat kembali ke rumah lagi-lagi korban disetubuhi oleh tersangka,’’ terangnya.

Sedangkan korban RHFD disetubuhi saat kakaknya RH menikah. Korban RHFD tinggal serumah dengan tersangka. Sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhi korban sampai korban kelas 3 SMA. ’’Persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali,’’ ungkapnya.

Saat RH kembali ke rumah dan tinggal bersama lagi, tersangka berhenti menyetubuhi RHFD. Tetapi pelaku kembali menyetubuhi RH. “Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut” tutup Kasat.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here