Lombok Tengah, katada.id – Seorang ayah di Lombok Tengah, NTB tega menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Pelaku inisial MRP (28) warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat menyiksa anaknya lantaran tidak dikirimi uang oleh istrinya yang sedang bekerja sebagai TKW di luar negeri.
Pelaku tidak hanya menganiaya, ia juga merekam video penyiksaan anaknya yang usia balita tersebut. Atas kejadian itu, Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan pelaku karena melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Priyo Suhartono membenarkan pihaknya telah menangkap MRP. Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya.
’’Pelaku sekarang sudah diamankan di Polres Loteng guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” katanya, beberapa hari lalu.
Pelaku menyiksa anaknya dengan cara memukul bahu. Kemudian menendang pinggang serta mencekik leher. ’’Pada saat memukul korban, pelaku merekamnya dengan HP,’’ terangnya.
Video penganiayaan itu lalu dikirimkan ke ibu korban yang saat ini berada di luar negeri. ’’Itu sebagai cara pelaku untuk meminta uang kepada ibu korban,’’ bebernya.
Ibu korban kemudian mengirim video kepada bibi korban. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. ’’Setelah menerima laporan, kami datangi kediaman pelaku dan mengamankannya,’’ ujarnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu buah baju kaos warna biru, satu buah celana kaos pendek warna biru dan video kekerasan berdurasi 32 detik.
’’Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kasus ini tidak terulang kembali. Pemukulan atau penganiayaan pada anak itu tidak boleh dilakukan, karena melanggar hukum,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (sm)