Dompu, katada.id – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Dompu menangkap R (37) warga Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, NTB. Ia ketahuan menjadi agen judi toto gelap (Togel).
Dari tangannya, polisi mengamankan handphone, kartu ATM dan uang tunai. Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Adhar menerangkan, penangkapan R berdasarkan laporan warga. Ia menjalankan judi online di rumahnya. ’’Kami selidiki laporan warga tersebut,’’ terangnya.
Petugas menggerebek rumah sekitar pukul 22.30 Wita. Di sana, Tim Puma mendapati R sedang berada di di rumahnya. ’’Kami tangkap R tanpa perlawanan,’’ ungkapnya.
Saat ini, pelaku R ditahan di Polres Dompu bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 303 KUHP dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (red)