Katada

Jadi Atensi KPK, Kejati NTB Akan Periksa Wabup Lombok Utara

Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto. (istimewa)

Lombok Utara, katada.id – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Danny Karter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019. Namun sejak menyandang status tersangka, Danny belum juga diperiksa.

Sementara, tersangka lain sudah dimintai keterangan. Bahkan, 4 tersangka lain pernah diperiksa hingga 2 kali.

Penanganan kasus RSUD Lombok Utara ini juga menjadi atensi Komisi Pemberantan Korupsi (KPK). Saat koordinasi dan supervisi (Korsup), Rabu (19/1), KPK menyoroti perkembangan penyidikan kasus yang merugikan negara ratusan juta itu.

Juru Bicara Kejati NTB, Supardin menegaskan, tidak ada keistimewaan dalam penanganan kasus tersebut. Semua tersangka akan diperiksa, termasuk tersangka DKF (Danny Karter Febrianto, red). ’’Tetap akan diperiksa, tunggu saja waktunya,’’ ungkapnya.

Ia belum bisa memastikan kapan Wabup Lombok Utara diperiksa. Karena ranah itu mejadi kewenangan penyidik. ’’Kalau tersangka lain sudah diperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka,’’ tandasnya.

Sebagai informasi, Danny ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjabat Wakil Bupati Lombok Utara. Saat proyek bergulir, ia selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

Selain Danny, penyidik Kejati NTB menetapkan juga 4 tersangka lain. Yaitu  SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU; HZ, selaku PPK pada RSUD KLU; MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (rekanan); dan LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan Ruang IGD dan ICU kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79.

Proyek penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan dalam APBD tahun 2019 dengan pagu Rp5,4 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar. Namun dalam pengerjaannya, proyek IGD diputus kontrak. (red)

Exit mobile version