Katada

Jadi Bandar Narkoba, Pak Guru dan Istri di Lotim Ditangkap Polisi, Sabu 600 Gram Diselundupkan dari Aceh

Pasutri) MW alias Pak Guru dan NW alias Idah warga Aikmel, Lombok Timur diamankan di Polda NTB, Sabtu malam (12/3/2022). (Polda NTB/katada.id)

Mataram, katada.id – Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan sabu dari Aceh. Enam orang berhasil ditangkap.

Tim lebih dulu menangkap empat orang di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat,  Kamis (10/3/2022). Yakni IH alias Long dan istrinya IA alias Niken, FH alias Hadi, serta MS alias Adi. Keempat orang ini berasal dari Aikmel, Lombok Timur (Lotim).

Empat pelaku itu diringkus saat turun dari kapal. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sabu seberat 600 gram.

’’Pelaku FH dan MS menyelundupkan sabu lewat dubur. Sedangkan IH dan IA membawa sabu menggunakan tas,’’ terang Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf saat jumpa pers di Mapolda NTB, Senin (14/3/2022).

Pelaku penyelundupan sabu IH alias Long dan istrinya IA alias Niken diamankan bersama barang bukti dua bungkus sabu di Polda NTB, Kamis (10/3/2022).

Empat orang mengaku sabu tersebut diselundupkan dari Aceh. Lalu transit ke Jakarta dan turun di  Bali. Selanjutnya, dari Bali mereka naik kapal di Padang Bai menuju ke Lembar.

Saat ditangkap, empat pelaku sempat berkelit tidak membawa sabu. Tetapi polisi mencurigai gerak-gerik mereka. Terutama FH dan MS. Sehingga keduanya dilakukan Rontgen di rumah sakit untuk memastikan apakah ada benda mencurigakan di dalam dubur mereka.

’’Setelah dikeluarkan ternyata bungkusan itu berisi sabu. Mereka membawa sabu dengan berat berbeda,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan itu, sabu yang ditemukan di dalam IH dan IA terdapat masing-masing satu poket sabu yang dibungkus dengan lakban hitam. Sedangkan FH dan MS masing membawa dua poket sabu. “Total sabu yang diamankan itu seberat 600 gram,” bebernya.

Pelaku penyelundupan sabu FH alias Hadi, serta MS alias Adi diamankan bersama barang bukti empat bungkus sabu di Polda NTB, Kamis (10/3/2022).

Selain sabu, polisi mengamankan ATM beserta buku tabungannya, dan HP. Dari pemeriksaan riwayat komunikasi mereka, polisi mengetahui pemesan barang haram tersebut.

“Dari percakapan mereka, ada nama Pak Guru dan isterinya, sehingga kami melakukan pengembangan,” ujar Helmi.

Selanjutnya, pasangan suami istri (Pasutri) MW alias Pak Guru (45) dan NW alias Idah (40) dibekuk di rumahnya, Aikmel, Lombok Timur, Sabtu malam (12/3). “Empat orang itu merupakan suruhan dari Pak Guru dan istrinya,” beber dia.

Dari rumah pasutri itu, polisi mengamankan lima buah buku tabungan dan tiga handphone. ’’Pak Guru dan istrinya ini diduga pemesan sabu yang dikirim dari Aceh tersebut,’’ tandasnya. (aw)

Exit mobile version