Bima, katada.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima inisial MI alias Gembel (39) terancam dipecat.
Pria asal Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima ini ditangkap menguasai sabu 1 kilogram (Kg) lebih di rumahnya, Minggu (13/11/2022).
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin sudah mengetahui penangkapan MI alias Gembel. Ia menjelaskan, setelah yang bersangkutan ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan, Pemkab Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah telah melakukan koordinasi dengan Polres Bima Kota.
’’Kami meminta salinan surat penahanan ASN tersebut dari pihak kepolisian sebagai dasar menindaklanjuti proses pemberhentian sementara yang bersangkutan untuk kepentingan pemeriksaan,’’ terangnya dihubungi katada.id, Senin (14/11/2022).
Menurut Yan, sapaan akrabnya, langkah pemberhentian sementara dari PNS ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada Pasal 88 ayat 1 huruf c berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. ’’Pemkab Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan,’’ tegasnya.
Jika yang bersangkutan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka nantinya bisa dipecat. “PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat, apabila dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana,’’ sebutnya.
Kasus Gembel ini juga menjadi catatan penting bagi para ASN lingkup pemerintah daerah. ’’Pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ASN,’’ tegas Yan.
Diberitakan sebelumya, Tim Cobra Bravo Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap di rumahnya di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. ”Kami amankan 214 poket sabu dengan berat bersih 1.063,63 gram (1 kg lebih),” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Selain sabu, anggota mengamankan juga 2 plastik klip kosong, 2 buah tas, sendok dari potongan pipet, gunting, 2 lembar bukti transfer senilai miliaran rupiah, dan uang tunai Rp13,3 juta. (ain)