Katada

Jadi kurir narkoba antar provinsi, dua mahasiswa asal Sumbawa dan satu mahasiwa dari Lotim ditangkap

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan jaringan narkoba yang melibatkan mahasiswa.

Mataram, katada.id – Polda NTB berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi. Tiga orang mahasiswa ditangkap. Dua orang mahasiswa berasal dari Sumbawa, yakni FDR alias DM (21) warga Desa Dalam, Kecamatan Alas dan AHD alias AD (21) warga Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer. Sedangkan satu mahasiswa dari Lombok Tmur berinisial RFD alias RZ (22) warga Desa Aikmel Timur.

Dari tangan mereka, tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB bersama anggota BNN Provinsi NTB mengamankan ganja kering seberat 3 kilogram. Selain tiga mahasiswa tersebut, tim menangkap dua pelaku lain yakni YPJ alias OG (23) warga Desa Aikmel Timur dan MRD alias DP (39) warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Nama terakhir merupakan pemilik ganja 3 kilogram.

’’Tiga orang tersangka masih berstatus mahasiswa. Dua lainnya swasta,’’ kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan, ganja 3 kilogram ini diduga dikirim dari provinsi lain. Rencananya, ganja itu akan diedarkan di NTB. ’’Kami masih kembangkan dari mana asal barang haram tersebut,’’ terangnya.

Sebagai informasi, tim gabungan lebih dulu menangkap tersangka RFD dan YP. Keduanya ditangkap di salah satu Jasa  Pengiriman Barang di Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Saat itu keduanya mengambil sebuah paket. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus besar ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat. Tepatnya di dalam kotak kaleng aluminium yang bertuliskan Hean Lok yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna merah.

’’Setelah itu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AHD dan FDR Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,’’ jelasya.

Dari keterangan AHD dan FDR, tim melanjutkan pengembangan kasus ke wilayah Udayana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MRD yang di duga sebagai pemilik paket ganja tersebut. MRD dibekuk di Jalan Udayana Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, tepatnya didepan Kantor DPR Provinsi NTB.

’’Kelima orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan asal pengirim barang tersebut,’’ terang Artanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat  2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup. (rif)

Exit mobile version