Katada

Jadi kurir narkoba, gadis 21 tahun di NTB ditangkap saat ambil paket sabu

Pelaku Ines, Opan dan Beni saat diamankan bersama barang bukti di Polda NTB.

Mataram, katada.id -Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap jaringan narkoba. Tiga orang diamankan, masing-masing berinisial YA alias Ines (21) warga Jawa Tengah, MT alias Opan (33) dan BT alias Beni (35) warga Kelurahan Banjar, Ampenan, Kota Mataram.

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda sekitar pukul 17.30 Wita, Kamis (25/6). Petugas lebih dulu menangkap Ines saat hendak mengambil paketan kiriman di jasa pengiriman barang di Kota Mataram. Dari tangannya diamankan satu buah paket berisi sabu dengan berat bruto 50,31 gram.

Selanjutnya polisi menangkap Opan di rumahnya di Ampenan. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 7,69 gram, uang tunai Rp1.550.000, dompet, dua HP dan gunting.

Sedangkan Beni di Desa Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Dari tangannya diamankan satu poket sabu dengan berat bruto 2,16 gram, sendok warna transparan, lima buah pipet plastik, dua HP dan lainnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, penangkapan tiga pelaku berkat informasi dari masyarakat. Pelaku Ines akan mengambil paket di jasa pengiriman. ’’Setelah menangkap Ines, tim melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain Opan dan Beni,’’ ujarnya, Jumat (26/6).

Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polda NTB untuk kepentingan penyidikan.

Mereka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 20 tahun. Disangkakan pula dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman  paling singkat 4 tahun. (one)

Exit mobile version