Katada

Jadi Pengedar Sabu, Janda di Mataram Ditangkap Polisi 

Pelaku HR diamankan di Polresta Mataram, Minggu (11/5). (Istimewa)

Mataram, katada.id – Wanita inisial HR (32) asal Bertais, Kota Mataram digelandang ke Polresta Mataram. Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Wanita berstatus janda ini ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram di salah satu kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 01.30 Wita, Minggu (12/5).

Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1,76 yang disembunyikan di dalam tas pinggang dan dibungkus dengan tisu. “Terduga merupakan seorang singel parent , saat ditangkap yang bersangkutan seorang diri di kamar kos tersebut. Dari keteranganya pun terduga mengaku kos sendiri di tempat itu,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (12/5).

Untuk membongkar jaringan HR, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk dapat mengetahui sumber barang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HR memang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Cakranegara,” jelasnya.

Pelaku HR dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ain)

Exit mobile version