Katada

Jadi Saksi Kunci, KPK Periksa Ipar Wali Kota Bima, Bos Tukad Mas dan CV Surabaya

Gedung KPK.

Kota Bima, katada.id – Penyidik KPK memeriksa secara maraton sejumlah saksi kasus dugaan gratifikasi dan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima. Kali ini, giliran Muhammad Makdis, yang diketahui ipar Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mapolda NTB, Sabtu (9/9). Muhammad Makdis diperiksa secara terpisah dengan saksi lain di ruangan Ditreskrimsus Polda NTB. Informasinya, ia lebih banyak ditanya seputar pelaksanaan 15 paket proyek di Dinas PUPR pada tahun 2019 lalu.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa kontraktor jumbo, Direktur PT Tukad Mas Bambang Hariyanto dan Direktur CV Surabaya Amsal Sulaeman alias Chengsing.

Bambang diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka itu. Bambang diperiksa kaitan proses tender dan pelaksanaan proyek jalan di Kota Bima dalam kurun waktu 2018 hingga tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Eliya, istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Ia menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB.

Sebagai informasi, KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Bima, pekan lalu. Langkah ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Informasi lain, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni El, MM, dan FA. (ain)

Exit mobile version