Mataram, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti pengeluaran terkait staf khusus (stafsus) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023. Dalam sebuah pertemuan Exit Meeting dengan Pemerintah Provinsi NTB, yang diadakan pada Jumat (29/9), pelaksana harian Sekretaris Daerah NTB, Muhammad Nasir mengungkapkan bahwa gaji para stafsus menjadi salah satu topik yang dibahas.
Saat pertemuan berlangsung, BPK NTB mengajukan pertanyaan tentang kontribusi dan manfaat yang telah diberikan oleh stafsus selama periode tersebut. Namun, Nasir menjelaskan bahwa BKD NTB (Badan Kepegawaian Daerah NTB) bukanlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat stafsus bekerja. Sehingga, ia tidak dapat memberikan jawaban lengkap terkait kontribusi stafsus.
Puluhan stafsus tersebut telah ditempatkan di berbagai OPD, seperti Bappeda NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, dan Dinas Pariwisata NTB. Namun, BPK NTB meminta Pemerintah Provinsi NTB untuk mengevaluasi kinerja dan penggajian stafsus ini.
Nasir mengaku terkejut saat mengetahui bahwa puluhan stafsus digaji sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Jumlah yang dinilai tinggi jika dibandingkan dengan gaji tenaga non-ASN lainnya. “Untuk gaji mereka saja dalam setahun bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Nasir mendukung kemungkinan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi untuk mengeluarkan kebijakan yang mengatur ulang stafsus. Menurutnya, relevansi keberadaan stafsus saat ini perlu ditinjau ulang.
Baca juga: Kasus Pengadaan Masker Rp 12 Miliar Diduga Libatkan Wabup Sumbawa Naik Penyidikan
Selama masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023, pembentukan stafsus dianggap sebagai bentuk balas jasa kepada tim sukses yang mendukung mereka selama Pilkada tahun 2018. Namun, ada pandangan bahwa keberadaan stafsus memiliki unsur politis yang kuat.
Dalam masa pemerintahan yang dijalankan Pj Gubernur, aturan berbeda berlaku, dan stafsus ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo, tanpa melalui proses pemilu atau diusung oleh partai politik. Karena itu, BPK NTB mengusulkan evaluasi terhadap stafsus yang ada saat ini.
Ibnu Salim, Inspektur Provinsi NTB, menyatakan bahwa apapun rekomendasi yang diberikan BPK NTB akan tetap ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi. Hal serupa juga ditegaskan oleh H Iswandi, Kepala Bappeda NTB, yang mengatakan bahwa semua stafsus berada di bawah koordinasi mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (ain)