Katada

Jadi Tahanan Kota karena Sakit, Terdakwa Po Suwandi Tampak Sehat Hadiri Persidangan

Terdakwa Po Suwandi saat berjalan menuju ruang persidangan Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (21/9).

Mataram, katada.id – Terdakwa kasus korupsi pertambangan pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (21/9).

Ia tampak terlihat bugar ketika berjalan dari ruang tahanan pengadilan menuju ruang sidang. Po Suwandi berjalan tanpa dipapah. Namun ia tetap mendapat pengawalan dari petugas kejaksaan.

Po Suwandi yang mengenakan kemeja putih dipadu celana warna cokelat mengaku siap mengikuti jalannya persidangan. Kemudian, ia duduk di kursi pesakitan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya kadang-kadang lemas, kadang kambuh,” katanya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih.

Ketua Majelis Hakim meminta juga agar terdakwa Po Suwandi tetap hadir setiap persidangan. “Tetap lapor dan hadir saat sidang,” perintah hakim.

Saat sidang diskor untuk ishoma, Po Suwandi keluar dari ruang persidangan. Ia yang ditanya kondisi kesehatan sejak dialihkan dari tahanan Lapas Mataram menjadi tahanan kota enggan berkomentar banyak.

Po Suwandi hanya menyampaikan kondisinya masih belum sepenuhnya sehat. “Kadang sehat, kadang kambuh,” katanya sembari berlalu.

Ditanya apakah masih kontrol di rumah sakit sejak dirawat inap di RSUD Mataram 1-4 September lalu, Po Suwandi mengunci mulutnya.

Begitu pula dengan penasihat hukumnya. Mereka menolak untuk diwawancara dan meminta agar wartawan mengkonfirmasi usai sidang nanti. “Nanti usai sidang saja. Kan ada hak jawab,” cetus salah seorang penasihat hukumnya.

Diketahui, Po Suwandi telah dialihkan penahanannya, dari tahanan Lapas Mataram menjadi tahanan kota sejak Jumat (15/9).

Hakim Pengadilan Tipikor Mataram mengalihkan penahanan Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha (AMG) ini dengan alasan sakit. Ia dirawat di RSUD Mataram.

Kasubag Humas RSUD Kota Mataram, Yuda Prasetya membenarkan pasien atas nama Po Suwandi pernah dirawat inap. “Dia dirawat tanggal 1 September sampai September,” katanya, Selasa (19/9).

Meski tak dirawat inap lagi, dokter tetap meminta Po Suwandi untuk datang kontrol ke RSUD Mataram. Namun semenjak keluar dari rumah sakit, ia tak pernah datang kontrol lagi kesehatannya. “Harusnya datang kontrol lagi sesuai saran. Hingga saat ini tidak pernah datang,” tandasnya.

Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan salah seorang dari tujuh terdakwa dialihkan penahanannya. Alasan majelis mengeluarkan penetapan pengalihan penahan kota, karena terdakwa Po Suwandi beberapa kali tidak menghadiri persidangan.

“Bahwa pertimbangan majelis hakim, agar terdakwa bisa lancar ikut persidangan dan sambil bisa berobat. Karena sudah empat kali sidang, jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa dengan alasan sakit,” ungkapnya dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/9).

Berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima Pengadilan Mataram, Po Suwandi menjalani pengobatan di RSUD Mataram. “Dengan pengalihan penahanan ini, terdakwa tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir dalam persidangan,” tegasnya.

Diketahui, Po Suwandi sudah dua kali absen menjalani persidangan para saksi. Pertama, pada 7 September dengan saksi Ali bin Dachlan atau Ali BD. Kedua, saat persidangan saksi Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy pada Kamis, 14 September 2023.

Sebagai informasi, kasus pertambangan pasir besi diusut Kejati NTB dan telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Beberapa tersangka sedang dalam proses persidangan, salahnya Dirut PT AMG Po Suwandi

Dalam kasus ini, kerugian negara yang timbul Rp 36 miliar. Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ain)

Exit mobile version