Site icon Katada

Jadi Temuan BPK, Pemkab Bima Diminta Tertibkan Pengelolaan Hotel Komodo

Hotel Komodo yang berlokasi di Kota Bima. (Google/net)

Bima, katada.id – Hotel Komodo di Jalan Sultan Ibrahim, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima masih dikuasai pihak ketiga. Namun pengelolaan aset milik Pemkab Bima ini belum tertib.

Pengelolaan hotel Komodo ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Karena Pemkab Bima tidak mendapat manfaat dari pengelolaan hotel tersebut.

Sebagai informasi, hotel Komodo berupa tanah dan bangunan seluas 2411 meter persegi dengan sertifikat No. 1565/199 tanggal 29 April 1996 tercatat sebagai aset Pemkab Bima.

”Berdasarkan wawancara dengan Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa gedung tersebut dikelola oleh pihak ketiga atau masyarakat setempat,” sebut BPK seperti dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021.

Baca Juga: Kejaksaan usut dugaan korupsi pengelolaan Hotel Komodo Bima

Karena itu, lembaga auditor ini merekomendasikan Pemkab Bima untuk melakukan penertiban terhadap pengelolaan hotel Komodo ini.

”Memerintahkan Kepala BPKAD membuat rencana pemanfaatan bangunan dan penertiban Pihak ketiga yang menguasai,” bunyi rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP.

Diusut Kejaksaan

Kejari Bima sempat mengusut dugaan korupsi pengelolaan Hotel Komodo Bima. Namun penanganan kasus belum ada perkembangan signifikan.

Hotel tersebut dulunya dikelola oleh Maman Sirad sejak tahun 1987 sampai tahun 2002. Nilai sewanya per tahun sebesar Rp1,5 juta.

Hanya saja, pada tahun 2002 sampai tahun 2020, kontraknya sudah habis. Tapi masih tetap dikelola hingga saat ini. Diduga, akibat pengelolaan itu keuangan daerah dirugikan.

Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hotel komodo diselidiki mulai tahun ini. Surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 4 Mei 2020. (rif)

Exit mobile version