Kota Bima, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Pemkot Bima. Sejumlah pejabat telah dipanggil dan diperiksa.
Begitu juga dengan rekanan-rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2019 hingga 2022. Lembaga antirasuah juga telah menyita dokumen-dokumen penting, seperti dokumen transaksi keuangan dan rekaman percakapan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, H. Mahfud menerangkan, beberapa pejabat memang telah dipanggil baru-baru ini. Di antaranya, kabid di PUPR dan pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP). ”Kita belum tahu sampai sekarang, siapa saja yang akan dipanggil lagi,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR dan Kalak BPBD Kota Bima dipanggil. Tetapi setelah itu, Mahfud mengaku, belum ada lagi pemanggilan untuk pejabat Pemkot Bima. ”Kita menunggu saja informasi dari KPK. Tindak lanjutnya gimana-gimana, kita hanya menunggu, menunggu dan menunggu,” jelasnya.
Ditanya pemanggilan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Juru Pemkot Bima ini mengaku belum tahu. ”Panggilan untuk wali kota belum ada, kita tidak tahu itu,” cetusnya.
Sebagai informasi, masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ke KPK pada 22 Februari 2020.
Dalam laporan tersebut, ada tiga orang terlapor. Yakni Muhamad Makdis (Ipar Wali Kota Bima), Elly Alwainy (Istri Wali Kota Bima), dan Muhammad Lutfi (Wali Kota Bima).
Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Di antaranya, bukti penerimaan uang dari bendahara Pemkot Bima, slip bank bukti penyetoran, print out rekening koran perusahaan, kuitansi pembayaran dari PPK dan bukti pendukung lain.
Terkait penanganan kasus ini, Mahfud menegaskan, Pemkot hanya bisa menunggu, apapun hasil pemeriksaan dari KPK. ”Ya kita ikuti proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (red)