Mataram, katada.id – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi usaha pertambang pasir besi di Lombok Timur, PO Suwandi.
Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) ini sudah tiga mangkir dari panggilan penyidik. Sehingga, tim kejaksaan menangkap PO Suwandi di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Tersangka dibawa dari Jakarta menggunakan jalur udara dan tiba di di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) sekitar pukul 14.30 Wita. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Kejati NTB. Setiba di Kejati NTB, tersangka langsung digelandang ke ruang penyidik.
Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh menerangkan, pihaknya telah menetapkan satu lagi tersangka tambahan kasus tambang pasir besi dengan inisial PS (PO Suwandi). ”Tersangka merupakan Direktur Utama PT AMG,” kata kajati kepada wartawan.
Ia membeberkasan alasan sehingga timnya menjemput paksa tersangka PO Suwandi. karena tiga kali pemanggilan tidak pernah hadir. ”Tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penangkapan di Jakarta,” terangnya.
Tim sempat memeriksa PO Suwandi di Jakarta dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. ”Setelah diperiksa kami langsung tetapkan tersangka,” ujarnya.
Tersangka PO Suwandi langsung dilakukan penahanan. Kejati NTB menitipkan penahanannya di Lapas Mataram. ”Tersangka sudah kami tahan,” tambah kajati.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin dan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial RA. Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram selama 20 hari ke depan.
Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Untuk memperkuat alat bukti, Kejati NTB sebelumnya menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (9/3/2023). Dua kardus isi dokumen diamankan dari kantor yang beralamat di Jalan Majapahit, Kota Mataram, NTB.
Selain Dinas ESDM, kejaksaan juga menggeledah PT AMG di Lombok Timur. Di sana, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan usaha pertambangan pasir besi.
Sejak penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa tujuh saksi. Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD), Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Pejabat Dinas ESDM NTB HB, Pejabat Kementerian ESDM NTB MN dan Pejabat PT Semen Baturaja.
Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.
Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)