Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Bus Surabaya Indah Terancam 6 Tahun Penjara

0
Kondisi kendaraan Bus Surabaya Indah (kanan) dan Minibus Pancasari (kiri) usai tabrakan di jalan raya lintas Poto Tano, Dusun Batu Guring, Desa Kokarlian, KSB, NTB, Sabtu (25/2/2023).

Sumbawa Barat, katada.id – Sopir bus Surabaya Indah inisial AA ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus kecelakaan dengan minibus travel Pancasari di jalan raya lintas Poto Tano, Dusun Batu Guring, Desa Kokarlian, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (24/2/2023).

Kasat Lantas Polres KSB AKP I Made Sugiarta menerangkan, berdasarkan hasil perkara, sopir bus AA diduga telah lalai dalam berkendara. Sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang menewaskan enam orang penumpang minibus Pancasari. “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (4/3/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan. Pria asal Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Polres KSB. “Sudah kami tahan tersangka AA,” ungkapnya.

Tersangka AA dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Aturan dalam pasal tersebut menjelaskan perihal kelalaian pengendara yang mengakibatkan terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia. “Tersangka AA terancam 6 tahun penjara,” ujar kasat.

Kecelakaan antara bus Surabaya Indah dengan minibus Pancasari
menelan enam korban jiwa dan delapan luka-luka. Sebanyak 14 orang tersebut merupakan penumpang minibus travel Pancasari.

Adapun enam korban meninggal dunia, yaitu Ketut Setia, Putu Sumbawati, Asia, Sofian Wijaya, Kadek Sutrusno dan Anwar, sopir minibus Pancasari. Sementara, korban luka-luka, I Ketut Gede Sutarmo (luka berat), Made Suarnata (luka ringan), Ketut Mandesa (luka ringan), Putu Somawati (luka berat), Angga Pramana (luka ringan), Gede Lingar (luka ringan),  Ketut Suryawati (luka berat) dan Kadek Bagus Amarta (luka berat).

Sebagai pengingat, minibus Pancasari dengan nomor polisi EA 7595 A melintas dari arah Sumbawa menuju Poto Tano. Sementara, bus Surabaya Indah dengan nomor polisi EA 7282 SB datang dari arah Poto Tano menuju ke arah Bima.

Setiba di lokasi, bus Surabaya Indah hendak menyalip mobil di tanjakan Batu Guring. Namun sang sopir tidak melihat ada minibus Pancasari dari arah berlawanan. Sehingga tabrakan tak terelakan. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here