Jadi Tersangka Korupsi Asrama Haji Lombok, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang Ditahan

0
Tersangka Dr. Dyah Estu Kurniawati, S. Sos, M. Si saat pelimpahan tahap dua di Kejati NTB, Senin (8/8/2022).

Mataram, katada.id – Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Dyah Estu Kurniawati, S. Sos, M. Si tersandung kasus dugaan korupsi korupsi pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2017.

Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial Politik UMM ini ditahan Kejati NTB, Senin (8/8/2022). Ia ditahan dalam kapasitas sebagai Direktur CV Kerta Agung.

Penanahan Dyah ini setelah jaksa melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Benar, yang bersangkutan ditahan,” ungkap Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Efrien Saputra kepada wartawan.

Sebelum ditahan, Dyah menjalani tes Swab. Selanjutnya, ia yang didampingi penasihat hukumnya dibawa ke Lapas Perempuan Kota Mataram. ’’Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini,” terangnya.

Kejaksaan juga membenarkan Dyah seorang dosen di Malang. Dyah disangkakan dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus tersebut.

Selain Dyah, Kejati NTB juga telah menetapkan mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak sebagai tersangka. Saat ini Abdurrazak sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Sebagai informasi, awalnya mulai diusut berdasarkan temuan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ada indikasi korupsi dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar.

Kerugian itu muncul dari rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta; rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta.

Kemudian rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta; rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi Gedung PIH sebesar Rp28,6 juta. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here