Lombok Utara, katada.id – Kejati NTB telah menetapkan Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto sebagai tersangka. Ia tersandung kasus korupsi proyek pembangunan penambahan gedung IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019.
Menilik dari laman elhkpn.kpk.go.id, orang nomor dua di Lombok Utara tersebut melaporkan harta kekayaan per tanggal 17 Agustus 2020, atau saat ia mencalonkan diri menjadi wakil bupati. Pada periode itu, Danny memiliki harta kekayaan sejumlah Rp3.442.582.000.
Baca Juga: Wabup KLU Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek IGD dan ICU RSUD Lombok Utara
Adapaun jumlah kekayaan Danny itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.340.000.000. Alat transportasi dan mesin senilai Rp421.000.000. Harta bergerak lainnya Rp180.000.000. Kas dan setara kas Rp145.000.000. Harta lainnya Rp 800.000.000. Namun demikian, Danny tercatat memiliki utang Rp443.418.000.
Sekadar informasi, Wakil Bupati Lombok ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU Rp5,1 miliar tahun 2019. Saat proyek bergulir, ia selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.
Baca Juga: Kejati NTB Tetapkan Mantan Direktur RSUD KLU sebagai Tersangka
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya, Kamis (23/9), menerangkan, tersangka DKF (Danny Karter Febrianto, Red) adalah Konsultan Pengawas CV Indo Mulya Consultan. ’’Saat ini DKF menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Utara,” ujarnya.
Selain Danny, penyidik Kejati NTB menetapkan juga 4 tersangka lain. Yaitu SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU; HZ, selaku PPK pada RSUD KLU; MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (rekanan); dan LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
Baca Juga: Direktur RSUD Lombok Utara kembali diperiksa terkait kasus gedung IGD dan ICU
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan Ruang IGD dan ICU kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79. (red)