Bima, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022.
Juru Bicara KPK Ali Fikri masih merahasiakan tersangka dalam kasus ini. Ia hanya menjelaskan penyidikan yang dilakukan saat ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi,” terang Alu dihubungi, Selasa (29/8).
Ali mengaku ada tim yang turun melaksanakan penggeledahan di kantor Wali Kota Bima. “Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” terangnya.
Penggeledahan kantor Wali Kota Bima ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, istri Wali Kota Bima, Hj Eliya. Informasi yang dihimpun media ini, Caleg DPR RI Dapil Pulau Sumbawa ini dipanggil belum lama ini. Dia menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta.
Selain Hj Eliya, KPK juga telah memeriksa dua pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima. KPK juga telah memeriksa sekitar 30 orang kontraktor. Selain itu, penyidik juga telah mencecar mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima M Amin dan mantan Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kota Bima Hj Zainab.
Dalam kasus ini, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi terlapor. Dalam salinan laporan yang diterima media ini, Lutfi dilaporkan bersama Muhammad Makdis dan Hj Eliya.
Terlepas dari kasus tersebut, harta kekayaan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi terus bertambah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta Lutfi naik Rp 382.040.297.
Kini, harta politisi Golkar ini tahun 2023 periodik 2022 mencapai Rp 5.737.432.483. Pada tahun 2022 periodik 2021 harta kekayaan Lutfi Rp 5.355.392.186.
Sementara, pada tahun 2021 periodik 2020 Rp 4.724.873.743. Tahun 2020 periodik 2019 Rp 3.768.199.666, periodik 2018 Rp 3.081.217.700, dan periodik 2017 Rp 2.655.100.000.
Lutfi memiliki harta terdiri dari tanah bangunan senilai Rp 4.010.000.000, Alat Transportasi dan Mesin Rp 250.000.000, Harta Bergerak Lainnya Rp 819.000.000, serta Kas dan Setara Kas Rp 658.432.483. Lutfi tercatat tidak memiliki hutang. (izl)