Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima Dicekal Sejak Agustus hingga 6 Bulan ke Depan

0
Wali kota Bima, H. Muhammad Lutfi.

Kota Bima, katada.id – Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 24 Agustus 2023 lalu.

Pencekalan Wali Kota Bima menyusul status tersangka yang disematkan penyidik KPK kaitan dengan dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dari tahun 2018-2022.

“Nama Wali Kota Bima masuk daftar cekal online kami sejak 24 Agustus lalu,” terang Kepala Imigrasi Kelas III Bima M Usman.

Kepastian pencekalan terhadap Wali Kota Bima baru diketahui setelah dicek pada sistem. Usman beralasan, tidak mengetahui pasti pengajuan cekal online sehingga bisa lamban masuk pada sistem Imigrasi Bima.

Ia menduga, hal itu lebih disebabkan pengaruh faktor jaringan atau sinyal sebagai salah satu pemicu utama. “Mungkin gangguan jaringan, sehingga cekal online atas nama yang bersangkutan (Wali Kota Bima) lamban masuk ke sistem kami,” katanya.

Wali Kota Bima dicekal selama enam bulan ke depan. Karena itu, Usman mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan lapangan meski Wali Kota Bima dicekal menggunakan sistem online.

“Dalam sistem cekal online, setiap orang yang telah masuk daftar cekal akan secara otomatis ditolak sistem saat pembuatan atau perpanjangan pasport,” jelasnya.

Sebagai informasi, KPK mengajukan pencekalan terhadap Muhammad Lutfi ke Dirjen Imigrasi selama enam bulan. Apabila diperlukan, pencekalan ini dapat diperpanjang lagi untuk periode enam bulan berikutnya lagi.

Sebagai pengingat, KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Bima, pekan lalu. Langkah ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here