Mataram, katada.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB menetapkan satu orang tersangka dugaan penggelapan dana nasabah di Bank NTB Syariah. Yaitu mantan supervisor kredit non tunai pada Bank NTB Syariah, Puspa Parhianti.
Meski ditetapkan tersangka, Puspa tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit. “Informasinya memang tersangka ini mengidap amnesia (hilang ingatan),” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Kendati demikian, penanganan kasus tersebut dipastikan akan terus berproses. Saat ini, berkas tersangka Puspa telah dilimpahkan ke jaksa peneliti. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa peneliti, apakah dinyatakan lengkap atau sebaliknya dikembalikan ke penyidik,” ujarnya.
Sementara, Hijrat Prayitno selaku Penasihat Hukum tersangka Puspa membenarkan kondisi kesehatan kliennya yang mengidap amnesia. Hijrat menerangkan, hal tersebut diperkuat surat keterangan dsri dokter yang menyarankan tersangka menjalani perawatan medis di rumahnya.
“Keterangan sakit ini juga sudah ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan klien kami dalam pengampuan,” kata Hijrat.
Meskipun demikian, Hijrat memastikan kliennya akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang kini sedang berjalan. “Kami tetap akan mengikuti proses hukum yang ada, tetap kooperatif,” ucap dia.
Tersangka Puspa ini merupakan mantan penyelia pelayanan nontunai pada Bank NTB Syariah. Dugaan permainan uang pun muncul dalam periode Puspa menduduki jabatan tersebut.
Hal itu pun sesuai temuan Sistem Pengendali Internal (SPI) dari pihak perbankan yang mengungkap adanya modus permainan uang usai tersangka PS melepas jabatan di tahun 2019. Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi transaksi keuangan dari ratusan rekening nasabah yang terjadi sejak tahun 2012.
Penetapan Puspa sebagai tersangka dalam kasus ini telah dikuatkan dengan hasil hitung kerugian negara dari tim independen. Nilai kerugian yang terungkap sedikitnya Rp11,9 miliar.
Kerugian yang muncul diduga hanya dinikmati oleh tersangka. Modusnya, ia menjalankan permainan uang di Bank NTB Syariah diduga dengan menerapkan sistem “gali lobang, tutup lobang”.
Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungan, tersangka menutupi dengan mengambil dari rekening nasabah lain.
Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari hasil penyidikan, kerugian Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah. (ain)