Mataram, katada.id – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah kos-kosan di Lingkungan Dasan Cermen Asri, Kebon Kilang, Kota Mataram pada Senin (23/8).
Pasangan suami istri bernisial MJ dan MR, serta seorang tamunya bernisial MR (42) asal Dasan Cermen, Kota Mataram, NTB ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, diduga kos itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
“Saat penggeledahan, datang seorang laki-laki (MR) yang kami duga akan membeli sabu dan kemudian kami mengamankan laki- laki tersebut,” ujar Yogi.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa paket klip sabu yang disembunyikan dalam kotak lampu, serta beberapa paket sabu lainnya.
“Total paket Sabu yang ditemukan, berat bruto keseluruhan sebanyak 7 gram. Selain itu, beberapa alat komunikasi, sejumlah uang tunai dan 1 unit motor, turut kami sita,” paparnya.
Kini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram. Ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun. (sm)