Katada

Jaga Masyarakat Dari Jerat UU ITE, Diskominfo KLU Sediakan Layanan E-Lapor

Plt Kepala Diskominfo KLU Hairul Anwar, tengah menunjukkan aplikasi E-Lapor.

Lombok Utara, Katada.id- Banyak masyarakat yang tidak sadar akan bahaya kurang bijaknya menggunakan media sosial (medsos). Hal ini dapat menimbulkan hoax yang berujung pada jeratan UU ITE yang merugikan diri sendiri.

“Kita berharap masyarakat agar saring dulu sebelum sharing. Jangan sampai menyesal di kemudian hari akibat ketidaktahuannya,” ujar Plt Kepala Diskominfo KLU Hairul Anwar, Senin (22/11).

Menurutnya, masyarakat KLU harus berhati-hati terhadap berita hoax dan berbau fitnah, bahkan hingga menyerang pribadi seseorang. Sebab hal tersebut bisa saja menjerat mereka ke ranah hukum ketika ada pihak yang merasa dirugikan.

” Makanya kita imbau kepada masyarakat, agar jangan sampai nanti terkena UU ITE. Kita ingin lindungi masyarakat agar tidak terjerat masalah hukum,” sambungnya.

Ia juga mengimbau masyarakat KLU untuk melakukan kroscek kebenaran sebuah kabar yang didapatkan. Bahkan jika informasi tersebut kurang bermanfaat, maka sebaiknya tidak diperlu diteruskan. Namun jika sudah pasti kebenarannya dan bermanfaat, maka harus disampaikan.

“Pokoknya jangan sampaikan informasi hoax, kita harus berhati-hati sebelum bersosmed,” tegasnya.

Berbicara UU ITE, hukumannya cukup berat hingga 6 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Tak hanya itu, Anwar juga mengingatkan agar tidak sekali-kali membuat dan menggunakan akun bodong atau palsu. Entah itu untuk menyerang pemerintah maupun pribadi orang lain.
“Karena itu gampang sekali ditemukan tim cyber kepolisian,” bebernya.

“Maka bijaklah bersosmed,” imbuhnya.

Ia menyarankan seluruh warga KLU agar tidak lagi menyampaikan keluhan pada pemerintah daerah (Pemda) melalui sosial media, mengingat resiko besar yang mengintai. Masyarakat cukup menyampaikan keluhan melalui aplikasi E-Lapor yang disediakan Pemda.

“Masyarakat bisa langsung menceritakan keluhannya di E-Lapor itu,” katanya.

Keluhan dan laporan yang masuk dalam E-Lapor bersifat resmi. Seperti keluhan perihal jalan, bantuan yang bermasalah, dan lainnya. Keluhan yang sudah tercatat dalam E-Lapor akan diteruskan pada instansi terkait. Seperti soal jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya akan dikirim ke Dinas PUPR. Jika dalam 2 x 24 jam belum ada jawaban, maka pihaknya akan bersurat resmi ke instansi tersebut.

“Setelah kami dapatkan jawabnya, kami akan kirim langsung kembali ke pengirim keluhan,” jelasnya.

“Maksud kita ini agar masyarakat tidak lagi menyampaikan keluhannya ke media sosial, biar tidak terkena UU ITE. Juga mengurangi debat kusir, yang bisa berujung pada penjara,” tambahnya.

Anwar menambahkan, E-Lapor ini kini sedang berproses. Aplikasi ini diperkirakan mulai bisa digunakan pada Januari mendatang. Pihaknya juga berencana untuk melatih seluruh admin di masing-masing OPD.

“Intinya kami tidak membatasi kritik, tapi jangan menyerang pribadi, sampaikan dengan cara yang baik dan santun,” pungkasnya. (ham)

Exit mobile version