Katada

Jaksa Agung Perintahkan Kejati dan Kejari Bongkar Kasus Korupsi di NTB

Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kanan depan) didampingi Kajati NTB, Sungarpin saat mengunjungi Kejati NTB, Selasa (29/11/2022).

Mataram, katada.id – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyoroti penanganan kasus korupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia meminta jajarannya membongkar korupsi di wilayah hukum Kejati NTB maupun kejari-kejari.

Ia mengatakan, jajaran pidana khusus baik di Kejati NTB maupun kejari se NTB untuk melakukan penindakan terhadap perkara-perkara korupsi. Karena menurutnya, tak mungkin suatu daerah tidak ada penyelewengan keuangan negara.

”Mustahil suatu daerah tidak ada korupsinya serta tidak mungkin suatu daerah pimpinan atau pejabat daerah tersebut tidak melakukan  penyalahgunaan kewenangannya yang bertujuan merampok keuangan negara atau daerah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun nurani dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Dalam setiap pelaksanaan tugas dan amanah yang kita emban ini, haruslah dilakukan dengan mengembangkan pola pikir kognitif dan terstruktur yang dilandasi dengan hati nurani,” papar Jaksa Agung.

Di sisi lain, Jaksa Agung selalu mengingatkan tentang pentingnya komunikasi publik dan publikasi kinerja. Ia menilai hal ini perlu dilakukan jajarannya. ”Karena seberapa pun hebat kinerja kejaksaan jika tidak dibarengi dengan publikasi dan pemberitaan, maka publik tidak dapat melihat dan mengetahui kerja-kerja kita,” ingatnya.

Untuk itu, Kajati NTB, Asisten Intelijen, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) agar dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi. Kajari di NTB juga agar mempublikasikan capaian kinerjanya. ”Apabila perlu, saudara sekalian dapat langsung berkoordinasi dengan pihak Puspenkum Kejaksaan Agung agar pola publikasinya menjadi lebih terarah dan optimal,” tegas Jaksa Agung. (ain)

Exit mobile version