Bima, katada.id– Dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) pada DPRD Kabupaten Bima senilai Rp60 miliar di tahun 2025 kini menjadi atensi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kajari Bima Heru Kamarullah menyebut kasus tersebut sudah masuk inventarisasi penanganan di internal institusinya. Hal itu ia sampaikan usai tiga minggu menjabat.
“Perlu diketahui, saya baru tiga minggu di sini. Semua kasus sudah saya inventarisir,” ujar Heru, Kamis (27/11).
Ia mengaku telah memonitor progres berbagai perkara yang belum tuntas, termasuk dugaan penyimpangan Pokir DPRD Bima. Kini, prosesnya tengah masuk tahap telaah di bidang Pidana Khusus Kejari Bima.
“Sudah ada timnya. Prosesnya masih telaah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Catur Hidayat Putra mengatakan, pihaknya sudah mulai menjadwalkan permintaan klarifikasi kepada sejumlah saksi. Di antaranya, 45 anggota dewan.
“Sudah mulai kami agendakan permintaan klarifikasi,” katanya.
Tim penyelidik juga telah dibentuk untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket), yang menjadi tahap awal penyelidikan perkara.
Dilaporkan Kelompok Warga Kasus ini bermula dari laporan sekelompok warga, Senin (29/11).
Menurut pelapor, alokasi dana Pokir Rp60 miliar dinilai tidak transparan dan diduga jadi ajang pengaturan fee proyek.
Mereka menuding proyek yang dibiayai lewat Pokir tak berdasar kebutuhan masyarakat, melainkan hanya untuk mengatur fee atau keuntungan dari pekerjaan fisik.
Selain itu, anggaran belanja gaji dan tunjangan di DPRD Bima turut jadi sorotan. Dalam dokumen APBD 2025 hasil pergeseran anggaran, belanja gaji dan tunjangan naik dari Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar.
Berikut rincian tunjangan DPRD Bima 2025:
-Uang representasi: Rp1 miliar
-Tunjangan jabatan: Rp1,4 miliar
-Tunjangan komunikasi intensif (pimpinan dan anggota): Rp5,2 miliar
-Tunjangan reses: Rp1,2 miliar
Kesejahteraan: Rp6 miliar
-Tunjangan perumahan: Rp5,9 miliar
Transportasi: naik dari Rp5,9 miliar ke Rp6 miliar. (*)













