Katada

Jaksa Ancam Tempuh Upaya Hukum Terhadap 13 Penunggak Pajak di Mataram, Lobar dan KLU

JPN dari Kejari Mataram berhasil menagih tunggakan pajak hotel Golden Palace, beberapa hari lalu.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melalui bidang Perdata dan TUN saat ini tengah aktif menangani kasus tunggakan pajak daerah yang melibatkan beberapa wajib pajak di wilayah hukumnya.

Sejumlah wajib pajak yang masih menunggak ini tersebar di Kota Mataram, Lombok Barat (Lobar), dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Tunggakan pajak hotel, hiburan malam, dan perusahaan ini mencapai jumlah yang signifikan dan sedang dalam proses penyelesaian.

“Kami telah menerima SKK (surat kuasa khusus) dari tiga daerah tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid kepada wartawan.

Kejari Mataram telah melakukan upaya non-litigasi dengan mengundang kembali pihak-pihak hotel dan perusahaan yang terlibat untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah mereka.

“Kami menekankan pentingnya agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka,” ujarnya.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berupaya memfasilitasi pembayaran pajak yang belum dibayar secara mencicil. Namun penyelesaian tunggakan masih dalam proses.

Ditekankan, bahwa jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan berita acara kesepakatan yang telah dibuat dalam upaya non-litigasi, Kejari Mataram akan mengambil langkah hukum dengan menggunakan wewenangnya untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur litigasi.

“Langkah litigasi apabila wajib pajak tersebut tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana berita acara kesepakatan yang dibuat pada upaya non litigasi,” tegasnya.

Adapun hotel, hiburan malam, dan perusahaan yang masih menunggak pajak:

1. The Santosa Villas & Resort dengan nilai tunggakan Rp 7.439.911.759.
2. PT. Green Enterprise (CAB) Golong dengan nilai tunggakan Rp 1.247.236.982.
3. Kebun Villa/PT.Indosinga Investama dengan nilai tunggakan Rp 426.568.886.
4. Hotel Bintang Senggigi dengan nilai tunggakan Rp 214.054.141.
5. PT. Loligo Brama Lestari dengan nilai tunggakan Rp 263.926.465.
6. Belina Bar & Restaurant dengan nilai tunggakan Rp 380.495.586.
7. Laksda Abdul Hakim/Sasak garden dengan nilai tunggakan Rp 639.178.963.
8. Blue Safir Café & Karaoke dengan nilai tunggakan Rp 61.259.392.
9. Mekar Senggigi Club dengan nilai tunggakan Rp 310.752.577.
10. PT. Reso Seravan Mandiri dengan nilai tunggakan Rp 125.349.204.
11. Living Asia dengan nilai tunggakan Rp 1.851.957.908.
12. PT. Asano dengan nilai tunggakan Rp 596.250.304.
13. Hotel Grand Legi dengan nilai tunggakan Rp 898.413.038.

(ain)

Exit mobile version