Mataram, katada.id – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M Nashib Ikroman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (27/2/2026). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar secara terpisah dengan tim JPU yang terdiri dari Sahdi, Budi Tridadi, dan Ema Muliawati. Dalam dakwaannya, jaksa mengurai dugaan praktik pengalihan program Desa Berdaya, yang semula dirancang sebagai program pengentasan kemiskinan, menjadi pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
JPU Budi Tridadi menjelaskan, perkara ini berawal dari program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Program tersebut bernama Desa Berdaya, yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi wisata,” ungkap Budi dalam dakwaannya.
Program itu direncanakan dibiayai melalui dana Pokir DPRD NTB sebesar Rp 76 miliar.
Pada tahap finalisasi 22 Mei 2025, anggaran tersebut dirancang dieksekusi melalui enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perhubungan Rp 7 miliar; Dinas Pariwisata Rp 300 juta; Dinas PUPR Rp 26,6 miliar; Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp 10,9 miliar; Dinas Perumahan dan Permukiman Rp 30,3 miliar; dan Dinas Sosial Rp 500 juta.
“Setelah rencana penganggaran disusun, Kepala BPKAD NTB Nursalim mengundang Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman ke kantornya. Keduanya kemudian mengajak M Nashib Ikroman,” beber jaksa.
Dalam pertemuan itu, menurut jaksa, Nursalim menyampaikan bahwa anggaran Rp 76 miliar sesuai arahan gubernur akan disetujui. Ia juga meminta agar program Desa Berdaya segera disosialisasikan kepada seluruh anggota DPRD NTB untuk disusun berdasarkan skema by name by address sesuai daerah pemilihan masing-masing. “Namun, tiga terdakwa tidak menjalankan permintaan sebagaimana mestinya,” katanya.
Alih-alih mensosialisasikan program sesuai arahan, Hamdan Kasim justru disebut menghubungi sejumlah anggota DPRD NTB secara terpisah.
Kepada Lalu Irwansyah, Harwoto, dan Nurdin Marjuni, Hamdan disebut menyampaikan bahwa program Desa Berdaya tidak dapat dieksekusi dalam bentuk kegiatan, melainkan akan diganti dengan uang.
Sekitar Juni 2025, Hamdan memanggil Lalu Irwansyah ke rumahnya dan menyebut ada “rejeki dan pasti aman”. Irwansyah kemudian menerima uang Rp 100 juta yang diserahkan melalui sopir Hamdan.
Masih di bulan yang sama, Harwoto dipanggil dan diberi tahu akan mendapatkan 10 paket program, dengan syarat tidak ikut campur dalam pelaksanaannya karena akan dikerjakan pihak ketiga.
“Harwoto kemudian menerima Rp 200 juta, namun dipotong Rp 30 juta oleh Hamdan, sehingga yang diterima Rp 170 juta,” terangnya.
Sementara itu, Nurdin Marjuni disebut menerima Rp 180 juta dari total Rp 200 juta yang dijanjikan, setelah dipotong Rp 20 juta. Kepadanya disebutkan bahwa uang tersebut merupakan “hadiah dari gubernur” sebagai bentuk terima kasih atas kemenangan Pilkada 2024.
Total uang yang diduga diberikan Hamdan kepada tiga anggota dewan itu mencapai Rp 450 juta. Tujuannya, menurut jaksa, agar para anggota DPRD tidak lagi menjalankan program Pokir masing-masing karena telah diganti dengan uang.
Setelah pembacaan dakwaan terhadap Hamdan, JPU Ema Muliawati membacakan dakwaan terhadap Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman.
Konstruksi perkara keduanya disebut serupa. Jaksa menyatakan IJU dan Nashib juga tidak menyampaikan hasil pertemuan dengan Kepala BPKAD kepada seluruh anggota DPRD NTB sesuai arahan. Sebaliknya, mereka disebut memberitahukan bahwa program Desa Berdaya tidak dapat direalisasikan dalam bentuk kegiatan, melainkan diganti dengan uang.
“Keduanya memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD di lokasi dan dengan jumlah berbeda-beda,” beber Ema.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau tanggapan dari penasihat hukum para terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa (*)













