Katada

Jaksa Dalami Indikasi Korupsi Pembayaran Gaji Stafsus Zul-Rohmi

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menerangkan, penyelidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak dari kalangan pejabat Pemprov NTB. “Keterangan mereka sedang didalami,” katanya.

Ia tidak menampik bahwa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) telah meminta keterangan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Begitu juga dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB. “Iya, dimintai keterangan belum lama ini,” ucapnya.

Selain mendalami keterangan para pihak terkait, penyelidik juga sedang memperkuat data-data mengenai pembayaran gaji stafsus di era Zul-Rohmi. “Kami dalami perbuatan melawan hukumnya. Apakah ada unsur tindak pidananya atau tidak,” tegasnya.

Efrien memastikan pemeriksaan pejabat terkait akan terus berlanjut. Namun ia tidak mengetahui siapa saja yang akan dipanggil. “Itu kewenangan penyelidik,” tandas Efrien.

Saat ini, tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sedang mengumpulkan data dan keterangan. Beberapa dokumen penting telah dikantongi kejaksaan. Di antaranya, rincian gaji 50 orang stafsus Zul-Rohmi.

Penanganan kasus ini telah dinaikan dari tahap pengumpulan data dan keterangan ke penyelidikan. Karena tim kejaksaan menemukan bahwa penggunaan anggaran untuk membayar gaji Stafsus diduga menyimpang.

Sebelumnya, keberadaan stafsus Zul-Rohmi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Lembaga auditor ini mempertanyakan kontribusi dan manfaat yang telah diberikan oleh stafsus selama periode tersebut.

Puluhan stafsus tersebut telah ditempatkan di berbagai OPD, seperti Bappeda NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, DLHK NTB, dan Dinas Pariwisata NTB. Beberapa stafsus juga ditempatkan di Geopark Rinjani dan Geopark Tambora.

Stafsus ini digaji sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang. Jumlah yang dinilai tinggi jika dibandingkan dengan gaji tenaga non-ASN lainnya. Untuk gaji mereka dalam setahun bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp 2 miliar.

Selama masa pemerintahan Zul-Rohmi periode 2018-2023, pembentukan stafsus dianggap sebagai bentuk balas jasa kepada tim sukses yang mendukung mereka selama Pilkada tahun 2018. Namun, ada pandangan bahwa keberadaan stafsus memiliki unsur politis yang kuat. (ain)

Selanjutnya
Exit mobile version