MATARAM-Kejari Sumbawa telah menetapkan satu orang tersangka pada proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan manasik haji Kantor Urusan Agama (KUA) Labangka. Yakni bos CV Samawa Talindo Resource, Johan Satria selaku rekanan.
Kini, jaksa mendalami tersangka lain pada proyek miliaran itu. Kajari Sumbawa Iwan Setiawan mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru masih dalam proses penyidikan. ’’Kami sedang dalami. Pasti ada tersangka lainnya,” ungkapnya di Kejati NTB, beberapa waktu lalu.
Untuk kebutuhan penyidikan itu, jaksa mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi. Surat pemanggilan telah dilayangkan. ”Semua saksi yang berhubungan dengan proyek itu akan kami periksa,” ungkapnya.
Sebelumnya, saksi-saksi tersebut telah dipanggil saat penyelidikan. Kala itu, ada 21 orang. Kini mereka dipanggil lagi untuk memperkuat hasil penyidikan. ’’Kalau kerugian negara masih menunggu perhitungan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),” tambah Iwan.
Sebagai informasi, pada 2017 Kemenag NTB mendapat 11 program pembangunan balai nikah dan manasik haji di NTB. Khusus untuk pembangunan balai nikah di Labangka mendapatkan anggaran Rp 1,5 miliar.
Anggaran tersebut masuk langsung ke DIPA Kemenag Kabupaten. Sementara untuk pelelangan atau tender dilakukan Pokja ULP Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB.
Proyek itu dimenangkan CV Samawa Talindo Resource. Kontraknya senilai Rp 1.240.558.000. Proyek tersebut dikerjakan selama 140 hari dari 19 Juli hingga 1 November 2018. Hingga berakhirnya kontrak, pengerjaan proyek tidak tuntas, tetapi dalam pelaksanaannya semuanya sudah terbayar. (dae)