Katada

Jaksa Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat (kanan) dan Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi. (Istimewa)

Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bima.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat menerangkan bahwa gambaran calon tersangka sudah ada. Namun penetapan tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian keuangan negara keluar.

”Sudah calonnya (tersangka),” terangnya didampingi Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi di Mataram, Kamis (2/5).

Catur masih enggan membocorkan identitas calon tersangka. Begitu juga dengan jabatannya. ”Nanti kami sampaikan jika sudah ada tersangkanya,” ujar dia.

Baca juga: Kejari Bima Ungkap Dua Kapal Kayu Dishub Tidak Layak Berlayar

Saat ini, penanganan kasus pengadaan kapal masih berkutat pada perhitungan keuangan negara (PKN). Dalam hal ini, Kejari Bima menggandeng Inspektorat NTB. ”Kami masih tunggu hasil PKN dari Inspektorat NTB. Kalau sudah keluar, kami akan tetapkan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa telah meminta keterangan ahli ini memperkuat alat bukti dugaan korupsi proyek pengadaan kapal yang bergulir tahun 2019 ini.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Kadishub Kabupaten Bima Syafruddin. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kadishub Bima. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak Rp 989 juta.

Baca juga: Inspektorat NTB Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima

(ain)

Exit mobile version