Mataram, katada.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss untuk pembangunan Lombok City Center (LCC).
Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
Tersangka Azril memenuhi panggilan penyidik, Senin (10/2). Sementara, Isabel Tanihaha diperiksa, Selasa (11/2).
Berdasarkan surat panggilan yang didapat katada.id, Isabel semula rencananya diperiksa, Senin (10/2). Namun ia tidak memenuhi panggilan, sehingga diagendakan diperiksa Selasa lalu.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan. Pemeriksaan mereka berlangsung di gedung Kejati NTB. “Azril dan Isabel sudah diperiksa sebagai tersangka,” ungkap sumber.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum mengetahui ada pemeriksaan para tersangka. “Belum dapat info saya. Saya cek ke pidsus dulu,” katanya dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, Kejati NTB telah menahan dua tersangka, yaitu mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait KSO antara kedua perusahaan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 38 miliar.
Berdasarkan hasil audit Akuntan Publik, kerugian tersebut berasal dari nilai tanah yang diagunkan dan kontribusi tetap yang seharusnya dibayarkan namun tidak terealisasi.
Menurut kejaksaan, Lalu Azril bersama Isabel Tanihaha diduga melakukan tindakan ilegal dalam proses KSO pembangunan LCC. Salah satu poin dalam KSO adalah pengesahan diagunkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan LCC. Total luas lahan yang terlibat adalah 8,4 hektare, namun hanya sebagian lahan yang diagunkan.
Dari dua sertifikat HGB, hanya Sertifikat HGB 02 yang diagunkan oleh PT Bliss. Meskipun begitu, aset tersebut telah disita oleh pihak Kejati NTB, termasuk Sertifikat HGB 02. Sementara Sertifikat HGB 01 masih diagunkan di Bank Sinarmas dengan status tanah yang kini juga disita. (dae)