Katada

Jaksa Klarifikasi Tiga Pejabat Bank NTB Syariah Terkait Dugaan Korupsi Rp 24 Miliar      

Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melakukan klarifikasi terhadap pihak Bank NTB Syariah.

Tiga pejabat bank plat merah Pemprov NTB ini dipanggil, Senin (4/3). Ketiganya menjalani klarifikasi di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya permintaan keterangan dari pihak bank milik pemerintah daerah. ”Diklarifikasi kemarin (Senin). Tiga orang yang dimintai keterangan,” ungkap Efrien, Selasa (5/3).

Ia belum mendapat informasi dari penyelidik mengenai jabatan maupun identitas tiga orang yang diklarifikasi tersebut. Namun dipastikan ketiganya memiliki keterkaitan dengan pembiayaan di bank tersebut. ”Selain tiga orang itu, sebelumnya kami sudah klarifikasi pihak internal bank,” ungkapnya.

Selain pihak bank, penyelidik juga telah meminta keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB dan PT Lombok Institute of Flight Technology (LIFT) sebagai nasabah yang menerima dana pinjaman pembiayaan Rp 14 miliar. ”Pemanggilan para pihak terkait masih berlangsung,” tegasnya.

Sebagai informasi, pembiayaan pada bank syariah merupakan bentuk dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu.

Dalam mekanisme pembiayaan, terlibat tiga pihak, yaitu dari perbankan sebagai pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa.

Terkait persoalan yang muncul dalam pembiayaan pada PT Bank NTB Syariah, pelapor yakni Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum Profesor Zainal Asikin sebelumnya mengakui turut mencantumkan temuan OJK senilai Rp 24 miliar.

Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkap persoalan pembiayaan berkaitan dengan dana “sponsorship” Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah.

Salah satunya, dukungan dana Rp 5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut Profesor Asikin, aparat penegak hukum harus memeriksa laporan pertanggungjawaban dari sokongan dana tersebut. (ain)

Exit mobile version