Jaksa Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran Bima

0
Ilustrasi. (net/google)

Kota Bima, katada.id – Penyidik Kejari Bima telah menetapkan Andi Sirajudin sebagai tersangka. Eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima diduga terlibat dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020.

Selain Andi Sirajudin, penyidik juga menetapkan mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Ismun dan pendamping penyaluran Bansos kebakaran, Sukardi.

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas tiga tersangka. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Diantaranya penerimaan Bansos kebakaran.

Hal itu disampaikan pihak Kejari Bima saat kunjungan kerja Kajati NTB, Sungarpin, beberapa hari lalu “Kalau kasus bansos kebakaran Bima sudah ditetapkan tiga tersangka. Sekarang sedang lengkapi berkas tiga tersangka agar segera dilimpahkan ke jaksa peneliti,” terang Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Dari penjelasan pihak Kejari Bima, ungkap Efrien, penyidik telah memeriksa saksi maupun tersangka. “Sudah (pemeriksaan tersangka),” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap bermula dari keluhan korban bencana sekaligus sebagai penerima manfaat mengenai adanya pemotongan dana bantuan. Total penerima manfaat ada 248 orang.

Pemotongan tiap penerima bansos bervariasi. Tergantung dari besaran nilai bantuan. Alasan pemotongan itu untuk biaya administrasi.

Sebagai pengingat, Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp 2,3 miliar. Bantuan itu untuk 91 kepala keluarga (KK). Terdiri dari 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here