Katada

Jaksa Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana KUR BSI

Kajati NTB Bambang Gunawan. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Penyidikan kasus dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk kelompok tani (Poktan) memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Bambang Gunawan mengaku penyidik telah mengajukan permohonan audit kerugian negara pada kasus BSI kepada BPKP NTB. “Masih berproses. Kami sudah (minta) BPKP NTB,” kata Bambang Gunawan kepada wartawan di kantor kejati setempat.

Setelah mengantongi hasil audit BPKP dan memiliki dua alat bukti yang kuat, selanjutnya penyidik akan segera menetapkan tersangka.

Baca juga: Kejati NTB Telisik Dugaan Korupsi Dana Bantuan Poktan Bank Syariah Indonesia 

Lebih lanjut, Bambang Gunawan mengatakan, hingga kini proses permintaan keterangan sejumlah terhadap saksi masih berlanjut. Termasuk ratusan kelompok pertanian porang yang menerima bantuan KUR dan manajemen BSI.

“Semua masih berproses. Nanti kalau sudah ada (hasil audit) dan sebagainya, penetapan tersangka,” tandasnya.

Pelaksana Audit BPKP Perwakilan NTB Dicky Prasetyo Adi membenarkan sedang mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi KUR BSI. “Sekarang masih dalam tahap telaah,” katanya terpisah.

Baca juga: Jaksa Sita Uang Rp 104 Juta dari Kasus Korupsi Dana KUR BSI Bima

Sebagai informasi, penyaluran dana bantuan BSI di NTB yang diduga dikorupsi tersebut berjalan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Salah satu dana bantuan yang diduga bermasalah terkait penyaluran kepada sejumlah kelompok tani yang memproduksi porang dengan total nilai bantuan Rp 13 miliar. (ain)

Exit mobile version