Jaksa Minta Inspektorat Bima Audit Investigasi Dana Kapitasi JKN Puskesmas Donggo

0
Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi.

Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Donggo.

Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi menegaskan laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti. ”Namun untuk sementara, kami telah menyerahkan kepada Inspektorat Kabupaten untuk audit investigasi dana kapitasi terlebih dahulu. Kami masih menunggu hasilnya dulu,” kata Deby, Rabu (6/3).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima Agus Salim yang dikonfirmasi mengenai audit investigasi dana kapitas JKN Puskesmas Donggo enggan berkomentar. Ia malah menyarankan agar wartawan menghubungi bagian humas. ”Tinggal komunikasi dengan humas,” katanya.

Sementara, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin belum merespon. Upaya mengonfirmasi menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp belum juga dijawab.

Sebagai informasi, laporan dugaan korupsi dana kapitasi tersebut disampaikan warga Oktober 2023 lalu. Dalam pelaporannya, dana kapitasi JKN Tahun 2023 yang dikelola Puskesmas Donggo sebesar Rp 701.635.800.

Sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan, dana kapitasi tersebut digunakan untuk belanja kebutuhan di Puskesmas Donggo. Misalkan belanja bahan bangunan, bahan bakar dan pelumas, tabung gas oksigen, suku cadang alat kendaraan ambulans, alat tulis kantor, belanja listrik, belanja alat komputer, konsumsi rapat, dan obat-obatan.

Selain itu, dana kapitasi JKN ini digunakan pula untuk belanja tenaga jasa kebersihan, sopir, tagihan listrik, pengolahan limbah air, internet dan TV berlangganan, perjalan dinas dalam negeri dan dalam kota, perjalanan dinas paket meeting luar kota, dan lainnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here