Mataram, katada.id – Kejati NTB kembali memanggil saksi-saksi kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB. Rencananya, para saksi mulai diperiksa Senin (1/12).
Menurut informasi yang diterima media ini, penyidik memanggil puluhan saksi dari kalangan dewan dan Pemprov NTB. Termasuk 15 dewan penerima uang siluman. “Seluruh dewan baru dan pimpinan dipanggil. Senin depan mulai diperiksa,” ungkap salah seorang sumber media ini, Jumat (28/11).
Dari gedung udayana, jaksa memanggil 46 orang anggota dewan. Terdiri dari 4 pimpinan dewan, 8 ketua fraksi, dan 35 anggota dewan baru. Sementara, dari Pemprov NTB yakni pejabat BPKAD.
Selain itu, kejaksaan memanggil pihak swasta yang diduga berkaitan dengan sumber dana.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB belum menjawab.
Namun sebelumnya, Zulkifli membenarkan adanya pemeriksaan tambahan tiga tersangka, yakni HK, IJU, dan MNI.
“Saat ini, penyidik fokus menyelesaikan berkas penyidikan terhadap tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka lainnya juga sudah kita lakukan pemeriksaan tambahan,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, tiga tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga tersangka ini berperan memberikan uang kepada dewan lain yang diduga fee untuk pekerjaan proyek yang bersumber dari Pokir pada APBD Perubahan 2025.
Pada APBD Perubahan 2025 masing-masing anggota dewan akan mendapat program Pokir Rp 2 miliar. Masing-masing anggota DPRD NTB menerima uang mulai dari Rp 100 hingga Rp 300 juta. “Kalau uang yang sudah kita sita itu berjumlah Rp 2 miliar lebih yang dikembalikan oleh 15 anggota ,” jelas Zulkifli.













