Bima, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menggarap laporan dugaan korupsi penyertaan modal terhadap delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bima.
Setelah menelaah laporan masyarakat, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menindaklanjuti penanganan dengan menaikan ke tahap penyelidikan.
Dalam tahap penyelidikan ini, tim memanggil pejabat Pemkab Bima untuk dimintai keterangan. Salah satunya Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima.
Surat panggilan sudah dilayangkan. Rencananya, Kepala BPPKAD Bima dijadwalkan menghadiri panggilan penyidik Kejati NTB, Kamis (30/3/2023).
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dihubungi katada.id akan mengecek terlebih dahulu mengenai pemanggilan kepala BPPKAD Bima tersebut. ”Nanti dikabari ya,” katanya.
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal terhadap delapan BUMD dari tahun 2015 hingga 2022 ini dilaporkan masyarakat kepada Kejati NTB 20 Februari lalu. Dalam salinan laporan yang didapat katada.id, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri telah mengalokasikan anggaran Rp90 miliar terhadap delapan BUMD selama 7 tahun menjabat. Nilai penyertaan modal tersebut sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.
Nilai penyertaan modal selama 7 tahun itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu. Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2015-2022 sebesar Rp68 miliar.
Perbedaan nilai tersebut karena diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp20 miliar lebih pada tahun 2020 dan 2021. Di antaranya, PDAM Bima Rp7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp11 miliar.
Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sehingga terjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal akhir tahun anggaran 2021. Dengan adanya perda perubahan tersebut, maka penyertaan modal hanya bisa dilakukan di tahun 2022
Sementara, penyertaan modal dari tahun 2015 sampai tahun 2019, rinciannya Bank NTB Rp24,6 miliar, PDAM Rp1,8 miliar, PD Wawo Rp1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp500 juta.
Sebelumnya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin tidak menampik ada alokasi anggaran penyertaan modal tahun 2020 dan 2021.
“Kalau penyertaan modal BUMD memang dianggarkan dalam APBD murni tahun 2020 APBD. Kemudian dinolkan setelah APBD perubahan,” terangnya dihubungi katada.id, Selasa (31/1/2023).
Sementara, pada tahun anggaran 2021 tidak dianggarkan lagi penyertaan modal BUMD. Meskipun angka tersebut muncul dalam dokumen APBD tahun 2021, namun tidak direalisasikan. “Karena belum ada Perda Penyertaan Modal sebagai acuan penjabaran,” ujarnya.
Soal nilai alokasi penyertaan modal selama dua tahun terakhir, Suryadin mengamini angka Rp20 miliar. Tetapi dari nilai tersebut tidak semuanya direalisasikan. “Kalau mengacu pada dokumen APBD 2020 dan 2021 itu benar (Rp20 miliar), karena tertuang di dalamnya dan dibahas dengan legislatif,” jelasnya. (ain)