Katada

Jaksa Panggil Kepala Dishub dan BPKAD Sumbawa Barat terkait Kasus Pembebasan Lahan Bandara

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Sumbawa Barat, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mengusut dugaan korupsi pembebasan lahan bandara di Sumbawa Barat.

Penanganan kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyelidikan. Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah memanggil kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bada Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa Barat.

Keduanya dijadwalkan dimintai keterangan Kamis (30/3/2023). Pemanggilan kepala Dishub dan BPKAD karena mereka dinilai mengetahui proses pembebasan lahan bandara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pemanggilan dua pejabat Pemkab Sumbawa Barat. Keduanya akan diklarifikasi terkait pembebasan lahan bandara. ”Iya dipanggil untuk diklarifikasi,” terangnya, Rabu (29/3/2023).

Kejati NTB menyelidiki dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan bandara Sekongkang. Dari hasil serangkaian pengumpulan data, kejaksaan menemukan unsur tindak pidana dalam pembebasan lahan tersebut.

Sebagai informasi, Bandara Sekongkang ini memiliki Runaway 750 meter dengan lebar 22 meter. Bandara tersebut telah memiliki izin registrasi dan teregister pada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dengan nomor 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat dengan status penggunaan umum. (ain)

Exit mobile version