KOTA BIMA-Kejari Bima kembali melayangkan panggilan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima H. Alwi Yasin. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat peraga edukatif pada 2018 lalu.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil untuk dimintai keterangan. Tetapi Alwi, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bima, tidak bisa hadir dengan alasan ada kesibukan lain.
Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan mengatakan, pemeriksaan saksi Alwi masih dijadwalkan. Penyidik segera mengirim surat panggilan karena keterangannya masih dibutuhkan. ’’Sifatnya pemeriksaan tambahan saja,’’ ungkap dia, Selasa (3/9).
Ia mengungkapkan, penyidik belum lama ini telah memeriksa Alwi. Untuk memperkuat bukti, juga memadukan dengan keterangan saksi lain, penyidik kembali memanggilnya. ’’Sudah kami panggil belum lama ini, tapi beliau tidak bisa hadir. Ada kesibukan lain katanya,’’ ungkap Suryawan.
Selain Alwi, jaksa juga akan memanggil pejabat Dikbud Kota Bima. Menurut Suryawan, keterangan saksi-saksi tersebut masih diperlukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. ’’Pemeriksaan tambahan juga, sama seperti saksi Alwi,’’ terangnya.
Disinggung mengenai tersangka, ia tersenyum sambil menegaskan, sampai saat belum ditetapkan tersangka. Pihaknya masih memperkuat bukti-bukti. ’’Belum, belum ada,’’ tandasnya.
Sebagai informasi, pengadaan alat peraga edukatif menghabiskan anggaran Rp 3 miliar lebih. Proyek yang dicomot dari kantong DAK itu turun melalui Dinas Dikbud Kota Bima.
Sedangkan alat peraga disebar ke 120 TK/PAUD. Sebanyak 30 TK/PAUD negeri dan 90 TK/PAUD swasta. Sekitar Rp 1,8 miliar untuk TK/PAUD swasta dan Rp 1,9 miliar untuk TK/PAUD negeri. (one)