Katada

Jaksa Periksa 16 Orang Stafsus Eks Gubernur dan Wagub NTB

Asisten Intelijen Kejati NTB, I Wayan Riana.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi pembayaran honor Staf Khusus (Stafsus) Gubernur NTB Wakil Gubernur (Wagub) NTB periode 2018-2023.

Sejak penanganan bergulir di tahap penyelidikan, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov NTB maupun Stafsus eks Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah dan Wabup Sitti Rohmi Djalillah (Zul-Rohmi).

Asisten Intelijen Kejati NTB, I Wayan Riana menerangkan bahwa pihaknya sudah memeriksa belasan orang stafsus mantan Gubernur dan Wagub NTB. ’’Sejauh ini sudah 16 orang stafsus yang kami mintai keterangan,’’ terangnya kepada wartawan, Selasa (30/4).

Pada awal kepemimpinannya 2018 lalu, Zul-Rohmi mengangkat 50 orang stafsus. Namun Kejati NTB tidak akan memanggil semua stafsus tersebut. ’’Sudah dirasa cukup (keterangan 16 orang stafsus),’’ ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB Gandeng Ahli dari Kemendagri Telusuri Dugaan Korupsi Honor Stafsus Zul-Rohmi

Selain stafsus, Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah pimpinan OPD. Saat ini, tim penyelidik sedang mengagendakan untuk meminta keterangan ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ’’Konsentrasi sekarang kepada ahli,’’ kata Riana.

Sebelumnya, Kejati NTB akan menggandeng ahli dari Kemendagri untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam pembayaran honor stafsus. “Ahli dari Kemendagri ini yang nanti akan membantu kami menerangkan terkait aturan pembentukan stafsus itu. Termasuk soal penggajian, sumber dana dari mana, regulasi dalam penetapan besaran honor itu seperti apa, nanti akan kami lihat,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Senin (29/4).

Permintaan keterangan terhadap ahli dari Kemendagri akan dijadwalkan dalam waktu dekat. “Enggak usah lama-lama. Intinya, dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Baca juga: Dirut PT BAL dan Pejabat BUMD NTB Jadi Tersangka Kasus Pengolahan Air di Gili Trawangan

Sebagai informasi, keberadaan stafsus Zul-Rohmi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Lembaga auditor ini mempertanyakan kontribusi dan manfaat yang telah diberikan oleh stafsus selama periode tersebut.

Puluhan stafsus tersebut telah ditempatkan di berbagai OPD, seperti Bappeda NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, DLHK NTB, dan Dinas Pariwisata NTB. Beberapa stafsus juga ditempatkan di Geopark Rinjani dan Geopark Tambora.

Stafsus ini digaji sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang. Untuk gaji mereka dalam setahun bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp 2 miliar.

Baca juga: Didesak Usut Anggaran Publikasi Pemkot Bima, Kejati NTB Tunggu Laporan Masyarakat

(ain)

Exit mobile version