Lombok Timur, katada.id – Penyidik Kejari Lombok Timur memeriksa saksi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB tahun 2020/2021.
Penyidik Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi, Selasa (15/2/2022). Yakni saksi H, RE, Z dan KH.
Mereka mulai diperiksa dari pukul 10.00 Wita. Hingga siang ini, pemeriksaan masih berlangsung.
“Saksi yang diperiksa adalah guru yang namanya dipakai untuk melakukan pinjaman pada PD BPR Cabang Aikmel,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi dalam siaran persnya.
Pemeriksaan saksi-saksi untuk kepentingan berkas perkara tersangka S dan AM. Rencananya, jaksa juga akan meminta keterangan saksi lain. “Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut,” terangnya
Dalam kasus kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (NTB) tahun 2020/2021 ini, penyidik menetapkan 2 orang tersangka. Yakni S selaku Bendahara UPTD Dikbud Kecamatan Peringgasela dan AM dari Pihak Bank BPR Cabang Aikmel.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekposes dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka.
Tersangka S mengajukan kredit atas nama 20 orang guru ke BPR NTB Cabang Aikmel. Nilai pengajuan kredit untuk satu guru sekitar Rp50 juta. Sedangkan tersangka AM memfasilitasi proses pengajuan kredit tersebut.
Akibat perbuatan tersangka S dan AM, ujar Rosyid, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.005.835.500. Kerugian negara tersebur berdasarkan laporan hasil audit/pemeriksaan khusus dari Inspektorat. (red)