Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Jaksa Periksa Bendahara hingga Wakasek Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha

×

Jaksa Periksa Bendahara hingga Wakasek Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha

Sebarkan artikel ini
Kejari Bima (Istimewa)

Mataram, katada.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus mendalami dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Woha, Kabupaten Bima. Sejumlah saksi mulai dari bendahara hingga wakil kepala sekolah telah dimintai keterangan.

Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra mengatakan, pemeriksaan masih berada pada tahap penyelidikan. Jaksa saat ini fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS.

“Masih tahap penyelidikan. Saksi-saksi terus kami mintai keterangan,” kata Virdis, beberapa hari lalu.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Rabu (7/1). Hingga Jumat (9/1), tercatat tujuh orang saksi telah diperiksa. Pada hari terakhir pemeriksaan, jaksa memintai keterangan Bendahara BOS SMAN 1 Woha tahap I berinisial N.

Selain bendahara, dua wakil kepala sekolah juga turut diperiksa, masing-masing Wakasek Bidang Humas berinisial S serta mantan Wakasek Bidang Kurikulum berinisial I. “Pemeriksaan terhadap I merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Kamis (8/1),” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 1 Woha menerima dana BOS tahun 2025 sebesar Rp 999.075.000 untuk 1.211 siswa. Dana tersebut dicairkan pada 22 Januari 2025 dan dialokasikan ke berbagai pos kegiatan, mulai dari PPDB, pengembangan perpustakaan, pembelajaran dan ekstrakurikuler, hingga honor pegawai.

Namun, hingga pekan kedua November 2025, saldo rekening sekolah tercatat nihil. Seluruh dana BOS telah ditarik, sementara sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) diduga tidak pernah dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan dugaan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

Jaksa juga menemukan dugaan masalah pada pengadaan 108 kursi belajar dengan harga Rp 440 ribu hingga Rp 500 ribu per unit. Meski SPj pengadaan telah dibuat, kursi tersebut disebut belum dibayarkan kepada penyedia.

Tak hanya itu, muncul pula tagihan utang dari dua sekolah lain yang mengatasnamakan SMAN 1 Woha dengan nilai mencapai Rp 50 juta. Utang tersebut diduga diambil secara pribadi dan tidak digunakan untuk kepentingan sekolah.

Sementara itu, Bendahara BOS tahap II mengakui adanya ketidaksesuaian penggunaan dana. Ia menyebut hampir seluruh kegiatan periode Juli–Oktober 2025 telah dibayarkan dan dibuatkan SPj. Namun, dua kegiatan belum terealisasi pembayaran, yakni kegiatan ekstrakurikuler tahap II senilai sekitar Rp 45 juta dan honor pegawai tata usaha non-ASN periode Oktober–Desember 2025 yang nilainya lebih dari Rp 40 juta. (*)Gedung

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *