Lombok Timur, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejari Lombok Timur (Lotim) memeriksa saksi kasus korupsi penataan dan pengerukan dermaga Labuhan Haji tahun 2016, Selasa (18/1).
Kali ini, penyidik memeriksa Direktur PT. Guna Karya Nusantara inisial D. Ia diperiksa sebagai saksi dari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita.
Pemeriksaan saksi D ini untuk kepentingan berkas tersangka N dan TR. Diketahui, tersangka N adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lotim. Sedangkan, TR selaku Komisaris PT Guna Karya Nusantara.
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasyidi membenarkan pemeriksaan saksi D. ’’Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka N dan TR,’’ ungkapnya dalam siaran persnya.
Dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp 6.361.048.182.00. Angka tersebut hasil audit BPKP NTB.
Selanjutnya, kejaksaan akan memeriksa tersangka untuk kebutuhan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke jaksa peneliti. ’’Tersangka akan diperiksa dalam waktu dekat,’’ tandasnya. (red)