Katada

Jaksa Periksa Istri Sekda NTB Terkait Kasus Korupsi LCC 

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.

Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa empat saksi dugaan korupsi Lombok City Center (LCC), Selasa (27/8). Salah satunya Lale Prayatni, istri Sekretaris Daerah (Sekda NTB) Lalu Gita Ariadi.

Prayatni diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Karena saat KSO, ia menjabat sebagai Kabag Pembangunan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar).

“Hari ini ada empat yang kita panggil dan periksa hari ini,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera kepada wartawan.

Sementara tiga saksi lain yakni Abdul Manan mantan Camat Narmada, Muhammad Adnan mantan Kabid pengelolaan Keuangan Setda Lobar, dan Aisyah Desilina Darmawati mantan kabag Ekonomi Setda Lobar

Dalam penyidikan ini, Kejati NTB memanggil 11 saksi. Salah satunya mantan Bupati Lobar Zaini Arony yang dijadwalkan akan diperiksa, Jumat (30/8). “Kemarin (Senin) sudah dua orang, hari ini empat orang, dan untuk besok lihat saja nanti,” terangnya.

Efrien menjelaskan, saksi-saksi tersebut sebelumnya telah diperiksa saat penyelidikan. Selain itu, penyidik juga memanggil saksi ahli untuk memperkuat unsur kerugian negara.

“Saksi masih samalah intinya, yang baru itu hanya saksi ahli, tidak ada saksi lain,” katanya.

Sebagai informasi, aset LCC ini masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar.

PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. PT Tripat menandatangani kerja sama operasional (KSO) dengan PT Bliss di salah satu hotel di Senggigi, Lobar, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha dengan Bupati Lobar saat itu Zaini Arony.

Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lombok Barat (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar tahun 2013.

Pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat disebut-sebut tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas. (ain)

Exit mobile version