Katada

Jaksa Periksa Sekda NTB terkait Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi saat diperiksa oleh penyidik Kejati NTB, belum lama ini.

Mataram, katada.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat (24/3/2023).

Ia datang Kejati NTB menggunakan mobil dinas. Sekda yang mengenakan kemeja putih mulai diperiksa kurang lebih tiga jam. Dia meninggalkan Kejati NTB sekitar pukul 11.21 Wita.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan sekda. ”Iya benar. Hari ini hanya pak Sekda yang diperiksa,” ujarnya.

Sekda NTB diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Karena ia dinilai mengetahui usaha pertambangan pasir besi di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, NTB. Terlebih lagi, Sekda NTB ini merupakan mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

”Untuk materi pemeriksaan belum bisa kami buka. Nanti akan disampaikan saat persidangan,” jelasnya.

Usai Salat Jumat, Sekda NTB terlihat datang lagi Kejati NTB menggunakan mobil dinas DR 6 sekitar pukul 14.00 Wita. ”Apakah dilanjutkan pemeriksaan atau tidak, saya cek dulu,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin dan pihak PT AMG inisial RA. Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram selama 20 hari ke depan.

Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Untuk memperkuat alat bukti, Kejati NTB sebelumnya menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (9/3/2023). Dua kardus isi dokumen diamankan dari kantor yang beralamat di Jalan Majapahit, Kota Mataram, NTB.

Selain Dinas ESDM, kejaksaan juga menggeledah PT AMG di Lombok Timur. Di sana, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan usaha pertambangan pasir besi.

Sejak penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa tujuh saksi. Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD), Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Pejabat Dinas ESDM NTB HB, Pejabat Kementerian ESDM NTB MN dan Pejabat PT Semen Baturaja.

Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.

Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)

Exit mobile version