Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2023.
Sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat Dikbud NTB telah dimintai keterangan. “Kasus DAK Dikbud masih proses, masih permintaan keterangan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati kepada wartawan.
Ia mengaku bahwa tim penyelidik telah meminta keterangan para pihak yang berkaitan dengan penggunaan DAK. Namun Ely masih enggan menyebutkan siapa saja yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan. “Ini masih lidik (penyelidikan), jadi kami belum bisa sampaikan secara detail,” tegasnya.
Dari rangkaian proses penyelidikan ini, tim masih memperkuat data-data untuk menentukan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan DAK Dikbud NTB. “Kami cari dulu indikasi peristiwa pidananya,” ujar Ely.
Lebih rinci, Ely menjelaskan, pihaknya menyelidiki dugaan korupsi pada item pengadaan alat peraga dan bangunan. “Ya, terkait dengan alat peraga dan bangunan tahun 2023,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun katada.id, pada tahun 2023, Dikbud NTB mendapat gelontoran DAK Rp 42 miliar. Penggunaan anggaran tersebut untuk sejumlah item, misalnya pengadaan alat praktek dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Namun peralatan tersebut diduga belum sampai ke sejumlah SMK. Padahal surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah diterbitkan pada 1 Desember 2023.
Di sisi lain, sebagian besar proyek pembangunan ruang praktik siswa (RPS) di sejumlah SMK molor. Dari 24 SMK yang menerima bantuan RPS dari Dana Alokasi Khusus (DAK), baru dua sekolah yang pengerjaannya sudah serah terima/Proposional Hand Over (PHO). Harusnya, sebelum 31 Desember 2023 lalu proyek RPS ini sudah rampung. (ain)