Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Lombok Utara

0
Penggunaan anggaran BLUD RSUD Lombok Utara sedang diusut Kejari Mataram. (Istimewa)

Lombok Utara, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.

Dana BLUD yang diselidiki kejaksaan ini terkait pembayaran jasa konsultan hukum periode 2016 sampai 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana menerangkan, kontrak kerja untuk jasa konsultan hukum tersebut diberikan secara perorangan kepada seorang pengacara.

’’Dalam perjanjian kontrak, pihak RSUD membayar pengacara Rp12,5 juta per bulan,’’ terangnya, Jumat (1/7/2022).

Jika dikalkulasikan selama periode enam tahun terakhir, RSUD telah menyisihkan anggaran untuk membayar jasa konsultan hukum sebesar Rp900 juta.

Dalam proses penyelidikan, tim intelijen telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara. Indikasi PMH tersebut, menurut Widnyana, ditemukan dalam mekanisme kontrak yang dijalankan pemerintah dengan pihak pengacara.

’’Salah satu persoalannya muncul dalam proses penunjukkan. Ada juga indikasi penyalahgunaan yang dilihat dalam fungsi pengacara sebagai konsultan hukum. Hal tersebut terinfikasi tidak berjalam sesuai dengan kontrak kerja,’’ ungkapnya.

Karena ada indikasi kerugian negara, penanganannya sekarang diserahkan ke bidang pidana khusus. Saat ini, penyidik sedang mengendakan pemanggilan terhadap pihak terkait. ’’Pidsus akan mengklarifikasi pihak yang berkaitan dengan hal ini,’’ tandasnya. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here